Penulis: Muhammad Fatkhun Niam*
Setiap memasuki tahun baru Hijriah, umat Islam menyambut datangnya bulan Muharram, bulan pertama dalam kalender Islam. Bagi sebagian orang, Muharram mungkin hanya dipahami sebagai penanda pergantian tahun. Padahal, bulan ini memiliki kedudukan yang istimewa dalam ajaran Islam dan sejak dahulu mendapat perhatian besar dari para ulama. Para Ulama tidak hanya menjelaskan asal-usul penamaannya, tetapi juga menguraikan berbagai keutamaan yang menjadikan Muharram sebagai salah satu bulan yang dimuliakan dalam syariat.
Baca Juga: Kemuliaan Bulan Muharram dalam Tinjauan Al-Qur’an dan Hadits
Ibn al-Jauzi menjelaskan bahwa Muharram merupakan bulan yang memiliki kedudukan agung dan dinamakan al-Muharram karena peperangan di dalamnya diharamkan. Beliau berkata:
Bulan Muharram adalah bulan yang mulia, namun dinamakan Muharram karena dilarang berperang pada bulan tersebut. Diriwayatkan dari sekelompok mufasir dalam sabda Yang Maha Kuasa: “Pada waktu fajar dan sepuluh malam” bahwa itu adalah sepuluh hari pertama bulan Muharram. Qatada berkata: Fajar yang dia maksud adalah fajar di hari pertama. Dari yang terlarang.¹
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kemuliaan Muharram tidak hanya berkaitan dengan larangan peperangan, tetapi juga dihubungkan oleh sebagian mufasir dengan firman Allah Swt. dalam surah al-Fajr. Bahkan Qatadah menafsirkan kata al-fajr sebagai fajar pada hari pertama bulan Muharram. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa penafsiran ini merupakan salah satu pendapat di kalangan mufasir, sedangkan mayoritas ulama tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan surat awal Al fajar adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram yang ditetapkan Allah sejak penciptaan langit dan bumi. Keputusan tersebut ditegaskan oleh Nabi dalam hadits:
Abdullah bin Abdul Wahhab menceritakan kepada kami: Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, atas wewenang Ayyub, atas wewenang Muhammad, atas wewenang Ibnu Abi Bakra: Atas wewenang Abu Bakar, atas wewenang Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “Waktu telah berubah seperti pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun mempunyai dua belas bulan, empat di antaranya haram, tiga berturut-turut: Dzul Qa’dah. Dzulhijjah dan Muharram, serta Rajab Mudar antara Jumada dan Sya`ban.
… Diriwayatkan dari Abi Bakroh dari Rasulullah: Sesungguhnya waktu telah berputar kembali seperti ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan yang haram. Tiga bulan berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab yang berada di antara dua Jumadil dan Sya’ban. (HR. Al-Bukhari).[1]
Baca Juga: 10 Keutamaan Puasa di Bulan Muharram
Syekh abd Al Muhsin Al-Abbad menjelaskan hadits tersebut:
Bulan-bulan haram itu adalah empat bulan dalam satu tahun: tiga bulan berturut-turut, yaitu: Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram, dan satu bulan tersendiri dalam satu tahun, yaitu Rajab….. Orang-orang pra-Islam melarang berperang pada saat itu dan menjunjung tinggi hal itu, dan jika mereka ingin berperang di bulan haram, maka mereka menunda kesucian bulan itu ke bulan yang lain. Misalnya: mereka mengbolehkan berperang di bulan Muharram dan menjadikan Safar sebagai gantinya, dan tindakan ini mereka sebut an-Nasa’i. Yang Maha Kuasa berfirman: Perbuatan munkar adalah bertambahnya kekafiran. [التوبة:٣٧] Mereka dahulu memuja bulan-bulan haram, namun mereka melakukan penipuan dengan menunda kesuciannya bagi orang lain, dan dikatakan bahwa ketika mereka mengubahnya, bulan-bulan tersebut menjadi tercampur di dalamnya.
Syekh Abd al-Muhsin al-‘Abbad menjelaskan bahwa empat bulan dalam setahun termasuk bulan haram yang dimuliakan. Tiga diantaranya berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, sedangkan satu bulan lainnya adalah Rajab yang letaknya terpisah pada pertengahan tahun. Masyarakat Arab pada masa Jahiliah menghormati bulan-bulan terlarang dan tidak berperang di dalamnya. Namun ketika ingin berperang, mereka mengubah aturan dengan memindahkan kehormatan bulan terlarang ke bulan lain. Misalnya, mereka membolehkan perang di bulan Muharram lalu menggantinya dengan bulan Shafar. Amalan ini dikenal dengan nama an-Nasī’ (النسید) yang kemudian dikutuk oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya itu hanyalah peningkatan kekafiran.” [التوبة: ٣٧]
“Sesungguhnya penundaan (bulan haram) itu menambah kekafiran. Itulah sebabnya Nabi SAW bersabda dalam Haji Wada’ bahwa tatanan waktu telah kembali seperti semula ketika Allah menciptakan langit dan bumi.
Dalam hadis riwayat Muslim juga disebutkan:
Qutayba bin Saeed memberitahuku. Abu Awanah menceritakan kepada kami atas wewenang Abu Bishr, atas wewenang Humaid bin Abdul Rahman al-Himyari, atas wewenang Abu Hurairah, yang berkata: Rasulullah SAW bersabda: Puasa yang paling utama adalah setelah… Ramadhan, bulan suci Allah. Sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam.[2]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunah yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa yang dilakukan pada bulan Muharram. Para ulama menganjurkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini.
Baca Juga: Sejarah Penanggalan Hijriyah dan Kemuliaan Muharram
Ibnu Hubayrah menjelaskan hadis di atas:
“Dalam hadits ini terdapat bukti keutamaan bulan Muharram, yaitu merupakan awal tahun, maka hendaknya menyambutnya dengan ibadah, sehingga diharapkan dapat menghapus sisa tahun tersebut, seperti yang telah kami sebutkan tentang keutamaan zikir di awal tahun.
Menurut Ibnu hubayrah, hadis tersebut menunjukkan keutamaan Muharram sebagai awal tahun Hijriah. Seorang muslim dianjurkan menyambutnya dengan ibadah sehingga diharapkan menjadi sebab kebaikan bagi bulan-bulan berikutnya.[3]
Di antara keistimewaan Muharram adalah penyebutan bulan ini secara khusus oleh Nabi sebagai Syahrullah al-Muharram. Penyandaran nama Muharram kepada Allah menunjukkan kemuliaan dan kedudukan istimewa yang dimiliki bulan ini. Menjelaskan hal tersebut, Ibn Rajab al-Hanbali berkata:
Nabi – damai dan berkah besertanya – menyebut Muharram sebagai bulan Tuhan, dan menambahkannya kepada Tuhan menunjukkan kemuliaan dan rahmat-Nya. Sebab Tuhan Yang Maha Esa hanya menganugerahkan kepada-Nya sifat-sifat makhluk-Nya, sebagaimana Dia menganugerahkan kepada-Nya Muhammad, Ibrahim, Ishaq, Yakub, dan nabi-nabi lainnya, semoga Allah sholawat dan salam atas mereka, dengan pengabdian-Nya, dan menganugerahkan kepada-Nya rumah-Nya dan unta betina-Nya.[4]
Menurut Ibn Rajab, penyandaran Muharram kepada Allah merupakan tanda kemuliaan yang sangat tinggi. Sebab Allah hanya menyandarkan kepada diri-Nya perkara-perkara yang memiliki keistimewaan khusus. Karena itu, penyebutan “Syahrullah” menjadi salah satu dalil terkuat yang menunjukkan keagungan Muharram dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Baca Juga: Amalan di Bulan Muharram, Termasuk Puasa Asyura
Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa Muharram merupakan bulan yang paling utama di antara empat bulan haram. Ibn Rajab al-Hanbali menukil pendapat al-Hasan al-Bashri yang menyatakan bahwa Muharram adalah bulan haram yang paling mulia. Beliau juga meriwayatkan perkataan al-Hasan:
Para ulama berbeda pendapat mengenai bulan suci mana yang terbaik: Al-Hasan dan yang lainnya berkata: Yang terbaik di antara mereka adalah bulan Tuhan, Muharram. Sekelompok ulama kemudian lebih menyukainya. Diriwayatkan oleh: Wahb bin Jarir, atas wewenang Qurra bin Khalid, atas wewenang Al-Hasan. Beliau bersabda: Allah membuka tahun dengan bulan haram dan mengakhirinya dengan bulan haram. Tidak ada bulan di tahun setelah bulan Ramadhan yang lebih besar di sisi Allah daripada bulan Muharram. Disebut bulan tuli Tuhan karena kerasnya larangannya.
Artinya:
“Para ulama berbeda pendapat mengenai bulan haram yang paling utama. Al-Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa yang paling utama adalah Bulan Allah, yaitu Muharram. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama mutaakhkhirin. Al-Hasan berkata: ‘Allah membuka tahun dengan bulan haram dan menutupnya dengan bulan haram. Tidak ada bulan dalam setahun yang lebih agung di sisi Allah setelah Ramadan selain Muharram. Karena begitu kuat kehormatannya, Muharram dahulu disebut Syahrullah al-Aṣamm (Bulan Allah yang sangat dimuliakan).”
Keterangan ini menunjukkan bahwa Muharram memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam. Bahkan menurut sebagian ulama, setelah Ramadan tidak ada bulan yang lebih agung di sisi Allah daripada Muharram. Oleh karena itu, bulan ini menjadi momentum yang tepat untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh sebagai pembuka tahun hijriyah.[5]
Selain hadis shahih tentang keutamaan puasa Muharram, ada juga riwayat yang menyebutkan besarnya pahala puasa di bulan ini:
Muhammad bin Razin bin Jami’ al-Masri Abu Abdullah al-Mu’adil meriwayatkan kepada kami, Al-Haytham bin Habib meriwayatkan kepada kami, Salam al-Taweel meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Hamzah al-Zayat, atas wewenang Laith bin Abi Sulaim, atas wewenang Mujahid, atas wewenang Ibnu Abbas, yang mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari itu Arafah akan mendapat qadha selama dua tahun, dan siapa pun yang berpuasa satu hari pada bulan Muharram, maka setiap harinya akan mendapat tiga puluh hari.[6]
Baca Juga : Peristiwa Penting di Bulan Muharram
Dengan demikian, Muharram bukan sekadar penanda pergantian tahun Hijriah. Ia adalah bulan yang dimuliakan Allah sejak penciptaan langit dan bumi, termasuk salah satu bulan haram yang dihormati, disebut sebagai “bulan Allah”, serta menjadi waktu terbaik untuk memperbanyak puasa setelah Ramadan.
Oleh karena itu, datangnya bulan Muharram hendaknya dirayakan dengan lebih banyak ibadah, renungan, zikir, puasa, dan amal shaleh sebagai wujud pengagungan terhadap kehendak Allah dan upaya mengawali tahun dengan ketaatan.
*Mahasiswa Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng.
[1] Muḥammad ibn Isma’il al-Bukhari, Saḥīḥ al-Bukhari Damaskus: Dār Ibn Kathīr wa Dār al-Yamāmah, juz. 4, hal. (1712)
[2] Abū al-Husain Muslim ibn al-Ḥajjāj al-Qushayrī al-Naysābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, Maṭba’ah ‘Īsā al-Bābī al-Ḥalabī wa Syurakā’uh, al-Qahira (Kairo), abad ke-2. 821
[3] Yaḥyā bin (Hubayrah bin) Muḥammad bin Hubayrah al-Dhuhlī, al-Ifṣāḥ ‘an Ma’ānī al-Ṣiḥāḥ, Dār al-Waṭan
Juz 8, hlm. 217
[4] 90
[5] 87
[6] Abū al-Qāsim al-Ṭabarānī, Al-Mu’jam al-Ṣaghīr (Beirut–Amman: al-Maktab al-Islāmī and Dār ‘Ammār), juz 2, hlm. 1
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.