Pertanyaan:
Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA dan mendapati bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, namun wajib harus waspada dan hati-hati saat bermesraan di bulan Ramadan.
Saya juga menemukan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keluarnya air mani tanpa jimat di hari Ramadhan.
Saya dan suami saya bermesraan pada siang hari Ramadan, lalu terjadi penetrasi (memasukkan kemaluan) dengan tetap menjaga agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah selesai berhubungan, suami saya mengatakan bahwa ia ragu apakah ada sedikit sesuatu yang keluar sesaat setelah hubungan itu. Ia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Maka saya memintanya untuk menahan diri agar tidak keluar lagi, dan ia pun melakukannya.
Lalu bagaimana hukumnya? Apakah wajib qada dan kafarat? Perlu diketahui bahwa suami tidak mengetahui sama sekali tentang jenis kafarat ini, dan ia segera menahan dirinya sehingga tidak keluar apa pun, saya seketika mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat sedikit, dan ia mengatakan tidak tahu apakah itu madzi atau mani karena jumlahnya yang sangat sedikit.
Ringkasan Jawaban:
Barangsiapa yang melakukan jimak pada hari bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa dan tidak dalam perjalanan, maka ia harus melakukan taubat yang berat, serta harus bertaubat, dan melakukan qada pada hari itu. Perempuan juga mempunyai hukum yang sama jika mereka melakukannya dengan sukarela. Tidak ada bedanya hukumnya keluar mani atau tidak, selama sudah terjadi persetubuhan yaitu penetrasi (memasuki kemaluan), maka wajib bertaubat. Ketidaktahuan akan hukum bisa menjadi alasan bagi seorang muslim, namun ketidaktahuan akan bentuk hukuman bukanlah sebuah alasan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sholawat dan salam tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Adapun selanjutnya.
Apakah penetrasi tanpa keluar mani membatalkan puasa?
Pernyataan penanya bahwa ia mendapati di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Di situs kami tidak ada keterangan seperti itu, bahkan yang ada adalah sebaliknya, karena penetrasi kemaluan adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa serta mewajibkan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).
Disebutkan dalam jawaban soal nomor (148163) di situs kami, “Barangsiapa yang melakukan jimak pada hari Ramadhan dalam keadaan puasa dan bukan dalam perjalanan, maka wajib baginya untuk melakukan kafarat yang berat, yaitu membebaskan seorang budak. Jika ia tidak mampu, maka berpuasalah selama dua bulan berturut-turut. dengan sukarela. Tidak ada bedanya apakah dia ejakulasi atau tidak, selama telah terjadi hubungan seksual yaitu penetrasi, maka wajib kurban.” Koleksi lengkap.
Disebutkan dalam Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum tentang wajibnya kafarat bagi seseorang yang melakukan khitan pada aurat di hari Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan, baik dia ejakulasi atau tidak.” Koleksi lengkap.
Barangkali penanya membaca keterangan bahwa mubāsyarah (bermesraan) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa keluar mani tidak membatalkan puasa, lalu ia mengira bahwa yang dimaksud adalah jimak. Ini adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā‘abah adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi ke kemaluan.
Apakah ejakulasi tanpa kondom membatalkan puasa?
Ejakulasi air mani, meski tanpa sunat, membatalkan puasa menurut pendapat shahih, dan ini pendapat mayoritas ulama, bahkan dijadikan konsensus. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Bila seseorang mencium atau bercinta selain aurat dengan auratnya, atau menyentuh kulit wanita dengan tangan atau benda lain, lalu keluar mani, maka puasanya batal, dan jika tidak ada mani yang keluar maka tidak batal. keluar.” Koleksi selesai dari Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhaddzzab (6/322).
Ibnu Rusyd Rahimahullāh berkata bahwa mereka semua berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang mencium lalu keluar mani, maka telah batal puasanya. Selesai kutipan dari kesesatan Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullaah juga mengatakan, jika seseorang berciuman lalu keluar air mani, maka itu batal tanpa ada perbedaan pendapat yang kita ketahui. Koleksi selesai dari Al-Mughni (3/127).
Bermesraan pada Siang Hari Bulan Ramadan: Ketentuan dan Peringatan Syariat
Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan waspada saat bermesraan pada siang hari bulan Ramadan, maka barang siapa yang khawatir dirinya tidak mampu menahan nafsu, maka wajib baginya meninggalkannya demi menjaga agama dan dirinya. Ibnu ‘Abdil Barr Rahimahullāh berkata “Aku tidak mengetahui seorang pun yang memberikan keringanan (kebolehan) orang yang berpuasa untuk bercumbu kecuali dengan syarat aman dari akibat yang timbul darinya, dan bahwa siapa yang menyadari bahwa dengan ciuman itu akan menimbulkan sesuatu yang merusak puasanya, maka wajib baginya menjauhinya.” Selesai kutipan dari Al-Istidzkar (3/296).
Hukum Jimak di Hari Bulan Ramadhan karena Tidak Mengetahui Haramannya
Barang siapa melakukan jimak pada siang hari Bulan Ramadan karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanbali —dan ini juga pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’— berpendapat bahwa ia tetap wajib mengqadha dan melakukan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, maka ia mendapat uzur (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Disebutkan dalam Hasyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan bahwa yang benar dalam urusan makan dan hubungan intim, jika seseorang melakukannya tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasanya. Dikatakan juga oleh tidak hanya satu ulama, bahwa hubungan seksual itu seperti makan dalam hal-hal yang telah disebutkan, yaitu dalam keadaan ragu-ragu, terpaksa, atau jahil.” Koleksi lengkap.
Perbedaan Tidak Mengetahui Hukum dan Tidak Mengetahui Hukuman Akibat Zina Saat Puasa
Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukumnya, inilah yang mendapat uzur (dimaafkan), meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat sebagaimana telah disebutkan, dengan orang yang mengetahui hukumnya tetapi tidak mengetahui sanksinya. Barang siapa mengetahui bahwa jimak pada siang hari Ramadan itu haram, tetapi ia tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka ia tidak diberi uzur karena ketidaktahuannya tersebut, dan kafarat tetap wajib atasnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya: “Seorang laki-laki menggauli istrinya pada siang hari Bulan Ramadan dan tidak keluar mani, sementara ia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun ia tahu bahwa jimak yang disertai keluarnya mani itu haram. Maka bagaimana hukumnya?”
Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah barang siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan sesuatu yang diharamkan dalam ihram, atau melakukan sesuatu yang membatalkan shalat dalam keadaan lalai, maka tidak ada akibat apa pun baginya. Maka seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya di siang hari bulan Ramadhan, jika ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa hubungan intim yang diharamkan itu hanyalah yang disertai dengan keluarnya air mani, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
Adapun jika ia mengetahui bahwa jimak itu haram, tetapi tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada kafarat, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman. Tidak mengetahui hukuman tidak menjadi uzur bagi seseorang, sedangkan tidak mengetahui hukum dapat menjadi uzur baginya.” Selesai kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah Yang lebih mengetahui.
Sumber:
Sumber artikel PDF
🔍 Memuaskan Istri Menurut Islam, Menghadapi Suami Keras Kepala, Shalat Ghaib Adalah, Gambar Surat Kursi, Ciri Ciri Kiamat Sugro
Dikunjungi 32 kali, 25 kunjungan hari ini
Tampilan Postingan: 5

Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch