Mengupas Hukum Bermakmum pada Imam yang Berbeda Niat Shalat


Dalam dinamika ibadah sehari-hari, sering kali kita menjumpai situasi yang unik di masjid atau musala. Pernahkah Anda masuk ke masjid saat jamaah shalat Isya sudah selesai, lalu Anda melihat seseorang sedang shalat sendirian? Anda berniat makmum kepadanya untuk mengejar keutamaan jamaah, namun ternyata orang tersebut sedang melaksanakan shalat sunah ba’diyah. Pertanyaannya, bolehkah kita bermakmum kepada orang yang berbeda niat shalatnya dengan kita?

Persoalan ini merupakan bagian dari khazanah fikih yang menarik untuk dibedah agar ibadah kita memiliki landasan ilmu yang kuat. Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam yang paling tampak. Secara historis, pensyariatan shalat berjamaah secara masif dimulai setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Kota Madinah. Minimal jumlah jamaah untuk mendapatkan keutamaan ini adalah dua orang, yakni satu orang imam dan satu orang makmum.

Landasan utama anjuran ini adalah sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

Shalat berjamaah dua puluh tujuh derajat lebih baik dari pada shalat perorangan.

“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.”

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Ragam Hukum Shalat Berjamaah

Meskipun secara umum hukum shalat fardu berjamaah adalah sunah muakkad (sunah yang sangat ditekankan), para ulama memiliki pandangan yang bervariasi mengenai status hukumnya bagi laki-laki:

Pertama, fardu kifayah. Pandangan ini dipegang oleh mayoritas ulama Syafi’iyah, termasuk Imam Nawawi. Artinya, dalam suatu komunitas, harus ada yang mendirikan jamaah; jika tidak ada sama sekali, maka satu kampung berdosa.

Kedua, fardu ain. Pendapat ini dianut oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut pandangan ini, setiap laki-laki muslim yang mampu wajib berangkat berjamaah.

Ketiga, syarat sahnya shalat. Sebagian kecil ulama, termasuk pendapat Imam Ghazali dan ulama mazhab Zahiri, memandang berjamaah sebagai syarat sahnya shalat wajib.

Perlu dicatat, aturan ini berbeda pada shalat Jumat. Dalam shalat Jumat, berjamaah hukumnya fardu ain dan menjadi syarat sah shalat dengan ketentuan minimal jamaah (menurut mazhab Syafi’i adalah 40 orang).

Bagaimana Hukumnya bagi Perempuan?

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kesunahan berjamaah bagi perempuan sama kuatnya dengan laki-laki? Merujuk pada kitab Fathul Mu’indijelaskan bahwa tingkat kesunahannya berbeda:

Anjuran bagi perempuan tidak sepasti rekomendasi bagi laki-laki

“Tidak banyak sunnah bagi wanita seperti yang ditegaskan bagi laki-laki.”

Bagi perempuan, shalat berjamaah di rumah sesama wanita tetap mendapatkan pahala jamaah, namun tidak ada tuntutan syariat yang sekuat laki-laki untuk meramaikan masjid.

Hukum Bermakmum dengan Perbedaan Niat

Inilah inti pertanyaannya, apakah makmum boleh berbeda niat dengan imam? Misalnya imam shalat Isya (wajib) sedangkan makmum shalat sunnah, atau sebaliknya. Dalam mazhab Syafi’i berlaku bagi para imam yang mempunyai niat, jenis shalat, dan status shalatnya (ada’ atau qada) yang berbeda-beda. Namun ada rincian hukumnya sebagai berikut:

  1. Sunah Berjamaah (Jika Jenis Shalat Sama)

Jika imam dan makmum sama-sama menunaikan shalat Qada pada waktu yang sama (misalnya sama-sama menunaikan shalat Subuh berjamaah), maka aturan berjamaahnya tetap sunnah.

  1. Khilaful Aula (Menyalahi yang Utama)

Jika terjadi perbedaan antara niat imam dan makmum, hukumnya adalah khilaful aula. Artinya, shalatnya tetap sah dan mendapatkan pahala jamaah, namun tidak mendapatkan keutamaan yang sempurna karena menyalahi cara yang lebih utama.

Sebagaimana disebutkan dalam redaksi kitab Fathul Mu’in:

Benar, jika imam dan orang yang dipimpinnya sepakat mengenai masalah imam dan orang yang dipimpinnya, maka diperbolehkan menunaikan shalat berjamaah, sebaliknya bertentangan dengan yang pertama, seperti shalat di belakang shalat dan kebalikannya, serta shalat wajib di belakang shalat sunnah dan kebalikannya, serta shalat tarawih di belakang shalat witir dan kebalikannya.

“Dikecualikan dari kategori ada’ (shalat tepat waktu) adalah qadha’ (shalat mengganti). Benar bahwa jika shalat qadha’ antara imam dan makmum adalah sama (ibarat qadha’ Subuh yang sama), sehingga disunnahkan secara berjamaah. Namun, jika tidak sama maka hukumnya sama khilaful aula (bertentangan dengan yang utama), seperti doa ada’ di belakang pendeta yang qadha’atau sebaliknya, shalat wajib di belakang imam yang shalat sunnah, atau sebaliknya, shalat tarawih di belakang imam yang shalat witir, atau sebaliknya.”

Meskipun sah secara hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar shalat tetap tertib. Pertama, kesesuaian gerakan. Syarat utama sahnya makmum yang beda niat adalah gerakan shalatnya harus sama atau mirip. Contohnya, orang shalat fardu Isya boleh bermakmum pada orang shalat Tarawih, namun ia harus menyempurnakan rakaatnya sendiri setelah imam salam. Namun, tidak sah jika makmum shalat fardu bermakmum pada imam shalat Jenazah atau shalat Gerhana yang memiliki ruku’ dua kali, karena perbedaan gerakannya terlalu mencolok. Kedua, tidak menimbulkan fitnah. Secara etika, jika perbedaan niat ini menimbulkan kebingungan di jamaah umum, sebaiknya dilakukan dengan bijak atau tetap mengutamakan shalat sesuai fungsinya.

Kesimpulan

Keindahan fikih Islam memberikan keringanan bagi kita untuk tetap meraih pahala berjamaah meski dalam kondisi yang tidak ideal. Berbeda niat antara imam dan makmum bukanlah penghalang sahnya shalat, melainkan hanya menurunkan derajat keutamaan dari sunah muakkad menjadi khilaful aula. Dengan memahami ini, kita tidak perlu ragu lagi untuk bermakmum demi mengejar kemuliaan 27 derajat, selama gerakan shalat imam masih selaras dengan shalat yang kita kerjakan. Wallahu a’lam bisshowab.

Penulis: Ahmad Mufadilil Rozak, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II “Al – Murtadlo”

Editor: Sutan


PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch