Menemukan Jalan Tengah Jika Orang Tua Belum Merestui Menikah


Memasuki bulan Syawal pasca Idul Fitri, umumnya masyarakat mengadakan acara pernikahan. Pernikahan di bulan Syawal sendiri merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad Saw, dan menapik anggapan orang-orang kafir Quraisy yang beranggapan bahwa bulan Syawal adalah bulan sial.

Adapun hadits yang menjelaskan kesucian menikah di bulan Syawal terdapat pada salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi;

Abu Bakar bin Abi Shaybah dan Zuhayr bin Harb meriwayatkan kepada kami, dan kata-katanya dibuat oleh Zuhayr. Mereka berkata, Waki’ meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Ismail bin Umayyah, atas wewenang Abdullah bin Urwa, atas wewenang Urwa, atas wewenang Aisyah, yang mengatakan: Rasulullah SAW, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, menikahkanku di bulan Syawal, dan dia membina keluarga denganku di bulan Syawal. Jadi istri Rasulullah yang mana, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, lebih beruntung bersamanya daripada saya? Katanya, Aisyah suka membiarkan istrinya masuk bulan Syawal.

Artinya: Abu Bakr bin Abi Shaibah dan Zuhair bin Harb telah meriwayatkan kepada kami sedangkan riwayat dari Zuhair keduanya mengatakan, Waki’ telah meriwayatkan kepada kami, Sufyan telah meriwayatkan kepada kami dari Isma’il bin Umayah dari Abdullah bin Urwah dari Urwah dari ‘Aishah dia berkata, “Rasul Allah ﷺ menikahiku pada bulan Syawal, dan mulai berumah tangga bersamaku pada bulan Syawal, maka tidak ada di antara istri-istri Rasulullah ﷺ siapa yang lebih beruntung dariku.” Narator berkata, “Oleh karena itu, ‘Aishyah sangat senang bisa menikahi wanita di bulan Syawal.” (HR No 2251).

Lalu bagaimana ketika terdapat pasangan yang saling mencintai dan sudah mempunyai persiapan matang untuk melaksanakan pernikahan, tetapi salah satu orang tua dari pasangan tersebut tidak memberikan restu/izin?  Misalnya karena orang tua dari pihak perempuan tidak mengizinkan menikah sebelum usai masa perkuliahan anaknya. Atau dengan alasan sang anak tidak diperkenankan mendapatkan jodoh orang jauh dari kediaman orang tuanya. Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Manusia oleh Allah Swt. dalam hidup dan kehidupannya dibekali nafsu, di samping akal dan intuisi atau perasaan. Dengan nafsu manusia punya syahwat, kecenderungan, dorongan, semangat dan kemauan. Salah satu dorongan nafsu yang dimiliki manusia adalah pemenuhan kebutuhan biologis, yang menurut Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin disebut sebagai satu satunya nikmat surga yang diturunkan Allah Swt. di dunia.

Dalam kehidupan manusia, nafsu juga menjadi penyebabnya fujr (penyimpangan) dan ilham ketakwaan (kesalehan dan kebenaran). Oleh karena itu ia harus dikendalikan oleh syariat, akal dan perasaan, sehingga dorongan ketakwaan dapat mengalahkan dorongan tersebut fujrnya. Meskipun dalam Al-Quran ditegaskan bahwa sesungguhnya nafsu itu banyak dan sering mengajak kepada kejelekan kecuali yang mendapat rahmat Allah. Dan satu-satunya tuntunan untuk memenuhi kebutuhan biologis adalah pernikahan.

Dalam pandangan Islam, menikah bukan sekedar cara untuk pemenuhan kebutuhan biologis, tapi lebih dari itu adalah sunah Rasul. Oleh karenanya ia merupakan salah satu bentuk ibadah bila dimotivasi oleh sunah Rasul itu. Begitu juga menggauli istri. Barangkali persetubuhan semacam itulah satu-satunya ibadah yang sesuai dengan tuntutan hawa nafsu manusia, karena selain itu semua ibadah betapa pun ringannya selalu berhadapan dengan nafsu. Hal ini perlu dipahami oleh siapa saja yang berhubungan langsung dengan pernikahan terutama calon mempelai dan orang tua walinya.

Pada dasarnya menikah untuk mencari kenikmatan adalah mubah. la bisa menjadi kesunahan apabila diniatkan untuk mendapatkan anak atau mengikuti sunah Rasul. Bahkan menikah menjadi wajib bagi orang yang mampu, yang khawatir terjerembab dalam lubang dosa (perzinaan) karena dorongan nafsu yang tak terkendalikan

Dalam sebuah pernikahan wajib ada calon mempelai pria dan perempuan yang berlainan mahram, ada akad yang dilakukan wali atau wakilnya, ada dua orang saksi dan ada maskawin atau mahar.

Namun dalam realitas, tidak semua persyaratan itu saling mendukung. Yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara anak dan walinya dalam menentukan pilihan pasangan. Kadang wali bersikeras dengan pilihannya, dan sebaliknya pula dengan si anak yang bersikukuh dengan pilihannya sendiri. Atau ketidaksesuaian itu hanya masalah waktu saja, anak ingin cepat-cepat menikah sementara wali ingin lebih lama karena alasan-alasan tertentu.

Ada dua jenis wali nikah. Pertama, wali (ayah dan kakek), keduanya berhak memaksa anaknya untuk menikah. Kedua, non-mujbir, yaitu semua wali selain ayah dan kakek. Mereka tidak punya hak untuk memaksakan pernikahan. Baik walinya cakap atau tidak, mengawini gadis yang sudah cukup umur dan ingin menikah adalah suatu kewajiban hukum. Jika wali menolak atau menolak tanpa alasan syariat untuk mengawini putrinya, maka yang menjadi wali adalah walinya. Jika ayah dan anak perempuannya sama-sama mempunyai pilihan yang sama (kufu’), maka ayah dapat memaksakan pilihannya kepada anaknya dan wali tidak boleh menikahkannya dengan laki-laki pilihan gadis itu karena itu tidak termasuk penolakan wali.

Adapun jika perselisihan itu terjadi dalam hal penentuan waktu, maka perlu diperhatikan bahwa waktu menikah adalah ketika seseorang sudah baligh, berakal dan berkeinginan untuk menikah. Dan bagi laki-laki, sudah mampu memberikan nafkah dan maskawin. Saat itu tak ada lagi alasan lain untuk menunda pernikahan termasuk alasan kuliah apalagi dengan sederetan kekhawatiran fitnah dan terjerumus ke lembah dosa Dalam keadaan seperti ini jika wali menolak, boleh dengan wali hakim.

Di satu sisi belajar adalah penting, tapi di sisi yang lain di tengah masa belajar yang panjang, dorongan nafsu semakin kuat, itu tidak bisa kita ingkari. Apalagi di sekitarnya terdapat tampilan yang mengusik nafsu seperti pornografi, pornoaksi dan pengawasan orang tua yang tidak bisa menjangkau pergaulan putra putrinya. Oleh karena itu, bagi orang tua yang memandang penting kuliah hendaknya juga tidak menafikan kepentingan anaknya untuk menikah sehingga dapatlah diambil jalan tengah. Bagi orang tua dengan menikahkan anaknya, dan bagi anak kuliah jalan terus. Toh dalam perkuliahan tidak diharuskan lajang. Atau alternatif lain si anak ikut orang tua untuk tidak menikah saat kuliah dengan syarat mampu mngendalikan nafsunya. Kalau tidak bisa maka masing-masing pihak perlu menyadari akan adanya kebutuhan biologis. Pernikahan adalah fitrah manusia sebagaimana Adam dan Hawa.

Baca Juga: Restu Orang Tua Penting, Terutama Pernikahan


Sumber:

  1. Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah : IV, 7, Nizham Al-Usrah
  2. Al-Fiqh Al-Manhaji : II, 64-65, I’anah Ath-Thalibin, 3
  3. Al-Fiqh Al-Manhaji : II, 64

Penulis: Dimas Setyawan Saputro

Editor: Sutan


PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch